Tugas 11 Manajemen Kelas
PRINSIP PRINSIP MANAJEMEN KELAS
A.
Sumber
Pelanggaran Disiplin Kelas
Pelanggaran adalah perilaku yang menyimpang untuk melakukan
tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturan yang telah
dibuat. Berdasarkan pengertian yang telah dijelaskan, dapat disimpulkan bahwa
pelanggaran adalah bentuk kenakalan siswa yang dilakukan menurut kehendaknya
sendiri tanpa menghiraukan peraturan yang telah dibuat.
Terdapat beberapa faktor atau sumber yang dapat menyebabkan
timbulnya masalah-masalah yang dapat mengganggu terpeliharanya disiplin. Menurut
Ekosiswoyo dan Rahman, contoh-contoh sumber pelangaran disiplin antara lain
:
1.
Keadaan
sekolahan
Contohnya Tipe kepemimpinan guru atau sekolah yang otoriter
yang senantiasa mendiktekan kehendaknya tanpa memperhatikan kedaulatan siswa.
Perbuatan seperti itu mengakibatkan siswa menjadi berpura-pura patuh,apatis
atau sebaliknya. Hal ini akan menjadikan siswa agresif yaitu ingin berontak
terhadap kekangan dan perlakuan yang tidak manusiawi yang mereka terima.
Guru yang membiarkan siswa berbuat salah, lebih mementingkan
mata pelajaran dari pada siswanya.
Lingkungan sekolah seperti : hari-hari pertama dan hari-hari
akhir sekolah (akan libur atau sesudah libur), pergantian pelajaran,pergantian
guru,jadwal yang kaku atau jadwal aktivitas sekolah yang kurang cermat ,suasana
yang gaduh ,dll.
2.
Dari
keluarga
Contohnya Lingkungan rumah atau keluarga, seperti kurang
perhatian, ketidak teraturan, pertengkaran, masa bodoh, tekanan dan sibuk
urusan masing-masing.
Lingkungan atau situasi tempat tinggal, seperti lingkungan
kriminal,lingkungan bising dan lingkungan minuman keras.
B.
Peraturan
Dan Tata Tertib Kelas
Menurut Instruksi Menteri Pendidikan dan kebudayaan tanggal
1 Mei 1974, No. 14/U/1974 dalam Suryosubroto (2010: 81), “Tata tertib sekolah
ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur kehidupan sekolah sehari-hari dan
mengandung sanksi terhadap pelanggarannya”. Tata tertib murid adalah
bagian dari tata tertib sekolah, di samping itu masih ada tata tertib
guru dan tata tertib tenaga administrative. Kewajiban menaati tata tertib
sekolah adalah hal yang penting sebab merupakan bagian dari sistem persekolahan
dan bukan sekadar sebagai kelengkapan sekolah.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1998: 37),
mengemukakan bahwa: “Peraturan tata tertib sekolah adalah peraturan yang
mengatur segenap tingkah laku para siswa selama mereka bersekolah
untuk menciptakan suasana yang mendukung pendidikan”. Pada dasarnya
tata tertib untuk murid adalah sebagai berikut:
1.
Tugas
dan kewajian dalam kegiatan intra sekolah:
a.
Murid harus datang ke
sekolah sebelum pelajaran dimulai.
b.
Murid harus sudah siap
menerima pelajaran sesuai dengan jadwal sebelum pelajaran itu dimulai.
c.
Murid tidak dibenarkan
tinggal di dalam kelas pada saat jam istirahat kecuali jika keadaan tidak
mengizinkan, misalnya hujan.
d.
Murid boleh pulang
jika pelajaran sudah selesai.
e.
Murid wajib menjaga
kebersihan dan keindahan sekolah.
f.
Murid wajib berpakaian
sesuai dengan yang ditetapkan oleh sekolah.
g. Murid juga
memperhatikan kegiatan ekstrakurikuler seperti: kepramukaan, kesenian, palang
merah remaja, dan sebagainya.
2.
Larangan-larangan
yang harus diperhatikan:
a. Meninggalkan
sekolah/jam pelajarantanpa izin dari kepala sekolah atau guru yang
bersangkutan.
b.
Merokok di sekolah.
c.
Berpakaian tidak
senonoh atau bersolek yang berlebihan.
d.
Kegiatan yang
menganggu jalannya pelajaran.
3.
Sanksi
bagi murid dapat berupa:
a.
Peringatan lisan
secara langsung.
b.
Peringatan tertulis
dengan tembusan orang tua.
c.
Dikeluarkan sementara.
d.
Dikeluarkan dari
sekolah.
Dalam prakteknya, aturan tata tertib yang bersumber dari
instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut perlu dijabarkan atau
diperinci sejelas-jelasnya dan disesuaikan dengan kondisi sekolah agar mudah
dipahami oleh murid. Berikut ini contoh tata tertib yaitu :
a. Siswa
hadir di kelas tepat pada waktunya.
b. Piket
kelas hadir lebih awal.
c. Siswa
harus berpakaian seragam sesuai ketentuan pakaian seragam di sekolah.
d. Siswa
harus bersikap sopan santun dan saling menghargai.
e. Siswa
tetap belajar di ruang kelas walaupun guru mata pelajaran berhalangan hadir.
f. Siswa
harus menjaga ketertiban, keindahan dan keamanan (K3) kelas.
g. Siswa
dilarang membawa senjata tajam kecuali peralatan yang dibutuhkan dalam
pembelajaran.
h. Siswa
dilarang membawa dan menggunakan handphone ke dalam kelas.
Butir-butir peraturan kelas itu dapat dikembangkan sesuai
dengan kebutuhan dan kondisi kelas di sekolah masing-masing.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan. 1998. Kamus Besar Bahasa
Indonesia. Jakarta: Penerbit Balai Pustaka.
Suryosubroto. 2010. Manajemen Pendidikan di Sekolah.
Jakarta: Rineka Cipta
Sangat bermanfaat
BalasHapusSangat bermanfaat, terimakasih ya zetri🙏
BalasHapusSangat bermanfaat👍
BalasHapusSangat membantu
BalasHapusMembantu sekali kakak
BalasHapusSangat bermanfaat kak👍
BalasHapusSangat bermanfaat sekali kk
BalasHapusBermanfaat sekali
BalasHapusSangat bermanfaat, terimakasih
BalasHapusBagus kak, semoga bermanfaat bagi kita dan pembaca blog lainnya
BalasHapusSangat membantu materinya kak.. Semoga bisa diterapkan
BalasHapusSangat membantu materinya kakak
BalasHapusTerimakasih, materi bermanfaat sekali
BalasHapusalhamdulillah..
BalasHapusSangat bagus kak👍
BalasHapusMaterinya bagus kaka
BalasHapus